Surat Izin Kerja Perawat

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP
  3. Rekomendasi PPNI
  4. Pasphoto 4x 6 (2 lembar)
  5. Surat Izin Perawat

  1. - Pemohon meminta informasi mengenai Prosedur Surat Izin Kerja Perawat. - Petugas Desk memberikan informasi tentang Prosedur Surat Izin Kerja Perawat. - Pemohon memasukan berkas ke loket penerimaan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas permohonan izin dari Pemohon. Jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan ke proses berikutnya. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  3. Petugas mencetak blanko surat izin kerja perawat
  4. Kasi memaraf surat Prosedur Surat Izin Kerja Perawat
  5. Kabid memaraf surat Prosedur Surat Izin Kerja Perawat
  6. Sekretaris memaraf surat Prosedur Surat Izin Kerja Perawat
  7. Kepala Dinas Menandatangani Berkas Surat Izin Kerja Perawat
  8. Petugas memberi nomor surat Prosedur Surat Izin Kerja Perawat
  9. Pemohon menerima berkas surat Prosedur Surat Izin Kerja Perawat

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Kerja Perawat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Kerja Perawat"