Penanganan Pohon Peneduh Bahu Jalan

  1. Surat permohonan
  2. Fotokopi kartu identitas pemohon/penanggung jawab

  1. Menyerahkan berkas persyaratan
  2. Survey lapangan (dilakukan oleh pihak dinas)
  3. Penanganan pohon peneduh sesuai hasil survey lapangan
  4. Berita acara hasil penanganan pohon peneduh bahu jalan

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penanganan pohon peneduh bahu jalan

SP4N-LAPOR :

Website : lapor.go.id

SMS : 1708

Email.kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pohon Peneduh Bahu Jalan"