Kartu PKH Sementara

  1. 1. KTP
  2. 2. KK
  3. 3. Id PKH/No PKH
  4. 4. Fotokopi Kartu PKH (Jika Kehilangan Kartu Asli )

  1. 1. Keluarga penerima manfaat (KPM) PKH memberikan berkas pada pendamping PKH
  2. 2. Pendamping melakukan koordinasi dengan Koordinator PKH Kabupaten Gowa
  3. 3. Koordinator PKH Kabupaten Gowa melakukan koordinasi dengan PPKH Kab. Gowa
  4. 4. PPKH Kab. Gowa kemudian meneruskan ke bagian pelayanan Dinas Sosial Kab. Gowa
  5. 5. Kartu Peserta Sementara dibuatkan untuk diserahkan pada KPM PKH

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu PKH Sementara

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

  1. Datang langsung;
  2. Telepon : 0822 5280 4464
  3. SMS Lapor Gowa : 1708
  4. Website : www.lapor.go.id
  5. Email   : laporgowa@gmail.com
  6. Media sosial :

            Instagram    : @laporgowa

                                  @dinsosgowa

            Facebook     : Dinas Sosial Gowa

                                    Lapor Gowa

            Twitter         : @laporgowa

    7. Kotak Saran

    Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Verifikasi aduan;
  2. Mediasi
  3. Koordinasi Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa;
  4. Sanksi.

SDM yang melaksanakan tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Pejabat penghubung
  2. Kepala Dinas
  3. Sekretaris Dinas
  4. Kepala Bidang yang bersangkutan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu PKH Sementara"