Pelayanan penerbitan surat keterangan pindah ke luar negeri WNI ( Menetap )

No. SK: 470/415/DKPS/VIII/2021

  1. kk asli
  2. Foto copy buku nikah/ akta perkawinan/ perceraian atau yang disebut dengan nama lain
  3. Surat keterangan/ bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
  4. Surat kuasa pengasuhan anak dari orangtua / wali
  5. Surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga dari KK yang ditumpangi untuk usia dibawah 17 Tahun
  6. Dokumen perjalanan
  7. Kartu ijin tinggal tetap ( ITAP )

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima bukti
  2. petugas memproses penerbitan SKPWNI
  3. Pemohonan dapat mencetak SKPWNI sendiri dari informasi No.PIN melalui HP atau email

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia ( SKPWNI )

          Tim Penanganan Pengaduan

Nomor Pengaduan :

1. SMS/Whatsapp(WA) : 0823 5894 3300
2. E-mail    : pengaduandisdukcapil@gmail.com
3. Website   : https://dukcapil.palangkaraya.go.id
4. Website   : www.lapor.go.id
5. SMS LAPOR : 1708 (FORMAT: PALANGKARAYA (spasi) ISI LAPORAN)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sidoidukcapil.palangkaraya.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan penerbitan surat keterangan pindah ke luar negeri WNI ( Menetap )"