Izin Pemanfaatan Lokasi di Area Taman Kota Untuk Kegiatan Masyarakat

  1. Surat permohonan/proposal kegiatan
  2. Fotokopi kartu identitas pemohon/penanggung jawab
  3. Surat pernyataan tanggung jawab (terkait kebersihan lokasi setelah kegiatan serta apabila ada kerusakan di area lokasi yang disebabkan oleh kegiatan yang diadakan)

  1. Menyerahkan berkas persyaratan
  2. Menerima surat izin peminjaman lokasi

3 hari kerja

Rp.0,-

Lokasi area taman kota yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan masyarakat

SP4N-LAPOR :

Website : lapor.go.id

SMS : 1708

Email.kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemanfaatan Lokasi di Area Taman Kota Untuk Kegiatan Masyarakat"