Surat Rekomendasi Surat Terhadap Orang Terlantar

  1. 1. KTP
  2. 2. KK
  3. 3. BPJS
  4. 4. Hasil pemeriksaan kesehatan Puskesmas/Rumah Sakit/Dokter.

  1. 1. Orang terlantar tersebut datang langsung atau diantar oleh orang yang menemukan ke Dinas Sosial dan wajib didampingi oleh Pemerintah desa/kelurahan/kecamatan tempat penemuan.
  2. 2. Dilakukan pemeriksaan dan perawatan di layanan kesehatan.
  3. 3. Memeriksa kelengkapan data kependudukan orang yang bersangkutan.
  4. 4. Jika tidak ada data kependudukan dari orang yang bersangkutan maka Pihak Dinas Sosial akan melakukan perekaman data kependudukan di Dinas Dukcapil sesuai dengan wilayah orang ybs ditemukan.
  5. 5. Jika orang terlantar berasal dari Kab. Gowa maka jaringan Dinas Sosial akan mencari tau asal daerah orang terlantar tersebut guna proses pemulangannya.
  6. 6. Jika data orang ybs berasal dari kab/kota lain dalam lingkup Sulawesi Selatan maka Dinas Sosial Kab. Gowa menghubungi Dinas Sosial daerah setempat untuk proses pemulangan. Jika orang ybs berasal dari provinsi lain maka orang ybs dikembalikan ke Dinas Sosial prov.
  7. 7. Menerbitkan surat rekomendasi terhadap orang terlantar berdasarkan surat hasil pemeriksaan kesehatan dari Puskesmas/Rumah Sakit/Dokter.

1 Hari Jika Berkas Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Surat Terhadap Orang Terlantar

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

  1. Datang langsung;
  2. Telepon : 0822 5280 4464
  3. SMS Lapor Gowa : 1708
  4. Website : www.lapor.go.id
  5. Email   : laporgowa@gmail.com
  6. Media sosial :

            Instagram    : @laporgowa

                                  @dinsosgowa

            Facebook     : Dinas Sosial Gowa

                                    Lapor Gowa

            Twitter         : @laporgowa

    7. Kotak Saran

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Verifikasi aduan;
  2. Mediasi
  3. Koordinasi Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa;
  4. Sanksi.

SDM yang melaksanakan tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Pejabat penghubung
  2. Kepala Dinas
  3. Sekretaris Dinas
  4. Kepala Bidang yang bersangkutan

Kepala Seksi yang bersangkutan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Surat Terhadap Orang Terlantar"