Rekomendasi Pengangkatan Anak

  1. 1. Copy KTP orang tua kandung/wali yang sah/kerabat CAA dan COTA
  2. 2. Copy kartu keluarga COTA dan orangtua kandung CAA
  3. 3. Copy akta kelahiran CAA.
  4. 4. Surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah;COTA
  5. 5. Surat keterangan Kesehatan Jiwa dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemeritah;
  6. 6. Copy akta kelahiran COTA;
  7. 7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian Setempat;
  8. 8. Copy surat nikah/akta perkawinan COTA;
  9. 9. Copy akta kelahiran CAA;
  10. 10. Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA atau Neraca Laba Rugi bagi pengusaha;
  11. 11. Surat izin dari orang tua kandung/wali yang sah/kerabat di atas kertas bermaterai;
  12. 12. Surat pernyataan tertulis diatas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak;
  13. 13. Surat pernyataan jaminan COTA secara tertulis diatas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diajukan adalah sah dan sesuai dengan fakta yang sebenarnya;
  14. 14. Surat pernyataan secara tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menjelaskan bahwa COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak;
  15. 15. Surat penyataan tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menjelaskan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak;
  16. 16. Surat rekomendasi dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota
  17. 17. Foto postcard (warna) 4 x 6 , 3 lembar
  18. 18. Foto COTA dan Anak Angkat
  19. 19. Laporan Sosial tentang COTA maupun anak yang dibuat oleh satuan bakti pekerja sosial (Sakti Peksos) Dinas Sosial Kab. Gowa
  20. 20. Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial tentang izin pengasuhan anak (selama 6 bulan)
  21. 21. Tembusan Surat Permohonan disampaikan kepada Menteri Sosial dan Orsos dimana Calon anak Angkat tersebut berada bersama Fotocopy lampirannya

  1. Mekanisme pengangkatan anak : 1. Calon Orang Tua Angkat (COTA) datang ke Dinas Sosial Kabupaten Gowa menyampaikan maksud & tujuan untuk mengangkat anak.
  2. 2. Petugas Dinas Sosial Kab. Gowa mengkaji dan menelaah COTA, selanjutnya COTA diarahkan untuk berkonsultasi dan mengajukan surat izin Pengangkatan Anak lalu diberikan persyaratan COTA oleh petugas.
  3. 3. Bidang PRS (Kasi Kesos Anak) selanjutnya membuat surat tugas kepada Sakti Peksos untuk melakukan home visit.
  4. 4. Sakti Peksos melakukan home visit.
  5. 5. Setelah Sakti Peksos melakukan home visit/assessment kemudian membuat laporan
  6. 6. Hasil dari home visit diberikan pada pihak Dinas Sosial lalu diadakan Sidang Tim PIPA tentang laporan perkembangan anak
  7. 7. Sambil menunggu jadwal sidang PIPA yang diselenggarakan oleh dinas sosial Prov. Sulsel yang bekerja sama dengan Kementrian Sosial RI, Dinas Sosial Kab. Gowa membuat SK Izin pengasuhan sementara (6 bulan) Foster Care Penyerahan Anak kepada COTA
  8. 8. Pihak Dinas Sosial Prov. Sulsel melakukan sidang PIPA bekerja sama dengan Kemensos RI. Tim sidang PIPA lalu membuat surat keputusan pengangkatan anak dan menyerahkan ke Dinas Sosial Prov, selanjutnya hasil keputusan tersebut diberikan dinas sosial kabupaten/kota.
  9. 9. Dinas Sosial lalu menyerahkan surat hasil sidang keputusan PIPA kepada COTA.
  10. 10. COTA dapat mengajukan keputusan pengajuan adopsi ke pengadilan agama untuk dilakukan sidang pengangkatan anak.
  11. Mekanisme pengangkatan anak yang berada di RS/ditelantarkan : 1. Penemu anak bayi/anak terlantar mendatangi langsung kantor Dinas Sosial untuk melapor
  12. 2. Bidang PRS Seksi Anak kemudian membuat surat tugas bagi sakti peksos untuk melakukan peninjauan/assesment.
  13. 3. Dinsos kemudian membuat berita acara serah terima
  14. 4. Dinas sosial lalu membuat pengumuman pada media cetak, online atau media sosial mengenai pengajuan pengangkatan anak.
  15. 5. Setelah ada yang mengajukan, maka pihak Dinsos memberikan persyaratan COTA..
  16. 6. Calon Orang Tua Angkat (COTA) datang ke Dinas Sosial Kabupaten Gowa menyampaikan maksud untuk mengangkat anak.
  17. 7. Petugas Dinas Sosial Kab. Gowa mengkaji dan menelaah COTA, selanjutnya COTA diarahkan untuk berkonsultasi dan mengajukan permohonan Pengangkatan Anak ke Dinas Sosial & melengkapi persyaratan berkas pengangkatan anak.
  18. 8. Bidang PRS(Kasi Kesos Anak) lalu membuat surat tugas kepada Sakti Peksos untuk melakukan home visit.
  19. 9. Sakti Peksos melakukan home visit.
  20. 10. Setelah Sakti Peksos melakukan home visit/assessment kemudian membuat laporan sosial
  21. 11. Hasil dari home visit diberikan pada pihak Dinas Sosial lalu diadakan Sidang Tim PIPA tentang laporan perkembangan anak
  22. 12. Sambil menunggu jadwal sidang PIPA yang diselenggarakan oleh dinas sosial Prov. Sulsel yang bekerja sama dengan Kementrian Sosial RI, Dinas Sosial Kab. Gowa membuat SK Izin pengasuhan sementara (6 bulan) Foster Care Penyerahan Anak kepada COTA
  23. 13. Pihak Dinas Sosial Prov. Sulsel melakukan sidang PIPA bekerja sama dengan Kemensos RI. Tim sidang PIPA lalu membuat surat keputusan pengangkatan anak dan menyerahkan ke Dinas Sosial Prov, selanjutnya hasil keputusan tersebut diberikan dinas sosial kabupaten/kota.
  24. 14. Dinas Sosial lalu menyerahkan surat hasil sidang keputusan PIPA kepada COTA.
  25. 15. COTA dapat mengajukan keputusan pengajuan adopsi ke pengadilan agama untuk dilakukan sidang pengangkatan anak.

(karena sidang PIPA hanya dilakukan dibulan Desember)

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

  1. Datang langsung;
  2. Telepon : 0822 5280 4464
  3. SMS Lapor Gowa : 1708
  4. Website : www.lapor.go.id
  5. Email   : laporgowa@gmail.com
  6. Media sosial :

            Instagram    : @laporgowa

                                  @dinsosgowa

            Facebook     : Dinas Sosial Gowa

                                    Lapor Gowa

            Twitter         : @laporgowa

        7. Kotak Saran

            Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Verifikasi aduan;
  2. Mediasi;
  3. Koordinasi Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa;
  4. Sanksi.

SDM yang melaksanakan tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Pejabat penghubung
  2. Kepala Dinas
  3. Sekretaris Dinas
  4. Kepala Bidang yang bersangkutan

Kepala Seksi yang bersangkutan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pengangkatan Anak"