Rekomendasi Kartu Indonesia Pintar Sekolah

  1. 1. Terdapat Dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  2. 2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. 3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. 4. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa sesuai domisili pemohon
  5. 5. Surat Pengantar dari sekolah
  6. 6. Fotokopi kartu mahasiswa/pelajar (jika ada)
  7. 7. Fotokopi KKS (Jika ada)

  1. 1. Warga datang dengan membawa kelengkapan berkas
  2. 2. Petugas Front office menerima dan memeriksa kelengkapan berkas warga
  3. 3. Mengecek kepesertaan warga yang bersangkutan atau anggota keluarga pada Basis Data Terpadu (BDT)/Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  4. 4. Jika terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT)/Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maka petugas membuat surat keterangan terdaftar dalam data tersebut.
  5. 5. Surat keterangan tersebut menjadi dasar untuk dibuatkan Kartu Indobesia Pintar (KIP) oleh pihak yang berwenang menerbitkan

Paling lambat  15 menit jika persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Sekolah

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

  1. Datang langsung;
  2. Telepon0822 5280 4464
  3. SMS Lapor Gowa : 1708
  4. Website : www.lapor.go.id
  5. Email   : laporgowa@gmail.com
  6. Media sosial :

            Instagram    : @laporgowa @dinsosgowa

            Facebook     : Dinas Sosial Gowa

                                    Lapor Gowa

            Twitter         : @laporgowa

    7. Kotak Saran

    Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Verifikasi aduan;
  2. Mediasi;
  3. Koordinasi Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa;
  4. Sanksi.

SDM yang melaksanakan tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Pejabat penghubung
  2. Kepala Dinas
  3. Sekretaris Dinas
  4. Kepala Bidang yang bersangkutan
  5. Kepala Seksi yang bersangkutan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Kartu Indonesia Pintar Sekolah"