Pelayanan Kasir

  1. Status Rekam Medis (Catatan Dokter Memperbolehkan Pulang) atau
  2. Surat PAPS (Pulang Atas Permintaan Sendiri)

  1. 1. Perawat memberitahu keluarga pasien diperbolehkan pulang setelah ada catatan Dokter memperbolehkan pulang, apabila PAPS pasien/Keluarga wajib menandatangani Surat PAPS;
  2. 2. Petugas menghitung biaya pelayanan selama perawatan (Pasien Umum);
  3. 3. Pasien/Keluarga pasien menyelesaikan administrasi keuangan (Pasien Umum);
  4. 4. Pasien diperbolehkan pulang.

prosedur nomor 1 s.d nomor 2

Pasien Umum : Sesuai Peraturan Bupati Samosir  Nomor 18 Tahun 2017.

Pasien BPJS / KIS : Gratis (Bila Berkas Lengkap).

Pelayanan Administrasi Keuangan

Kotak Saran : Tersedia di Setiap Instalasi Pelayanan.

Telepon/Fax : 0626-20923

Email : rsuhadrianus@gmail.com

Media Sosial : Rsud Hadrianus Sinaga (Facebook)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kasir"