Pelayanan Ambulans

  1. 1. Kartu Identitas
  2. 2. Kartu Kepersertaan BPJS / KIS (jika ada)

  1. 1. Petugas ambulans menerima panggilan dari petugas ruang rawatan;
  2. 2. Petugas ambulans identifikasi pasien;
  3. 3. Petugas ambulans beserta petugas P3K serah terima pasien dari petugas ruang rawatan;
  4. 4. Petugas ambulans mengantar pasien ke rumah sakit rujukan;
  5. 5. Petugas ambulans serah terima pasien dengan petugas rumah sakit rujukan.

untuk prosedur nomor 1 s.d 3

Pasien Umum : Sesuai Peraturan Bupati Samosir  Nomor 18 Tahun 2017.

Pasien BPJS / KIS : Gratis (Bila Berkas Lengkap).

Pelayanan Ambulans

Kotak Saran : Tersedia di Setiap Instalasi Pelayanan.

Telepon/Fax : 0626-20923

Email : rsuhadrianus@gmail.com

Media Sosial : Rsud Hadrianus Sinaga (Facebook)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulans"