Pelayanan Instalasi Kamar Jenazah

  1. 1. Kartu Identitas
  2. 2. Kartu Kepersertaan BPJS / KIS (jika ada)

  1. 1. Petugas menerima jenazah darii instalasi rawatan;
  2. 2. Petugas identifikasi dan mencatat identitas jenazah di buku penerimaan jenazah;
  3. 3. Keluarga pasien menyelesaikan administrasi keuangan untuk pelayanan tindakan rumah sakit ke kasir;
  4. 4. Petugas memberikan tindakan formalin ke jenazah (sesuai permintaan);
  5. 5. Petugas menghubungi Petugas Ambulans;
  6. 6. Petugas serah terima jenazah dengan keluarga pasien dan ditandatangani serta disaksikan petugas ambulans;
  7. 7. Petugas memindahkan jenazah ke ambulans sesuai prosedur pemindahan jenazah;
  8. 8. Petugas ambulans mengantar jenazah ke alamat tujuan.

untuk prosedur nomor 1 s.d 2

Pasien Umum : Sesuai Peraturan Bupati Samosir  Nomor 18 Tahun 2017.

Pasien BPJS / KIS : Gratis (Bila Berkas Lengkap).

Pelayanan Pemulasaran Jenazah

Kotak Saran : Tersedia di Setiap Instalasi Pelayanan.

Telepon/Fax : 0626-20923

Email : rsuhadrianus@gmail.com

Media Sosial : Rsud Hadrianus Sinaga (Facebook)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Kamar Jenazah"