Pelayanan Instalasi Laboratorium

  1. Surat Permintaan Pemeriksaan Laboratorium

  1. 1. Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium ke petugas dan menunggu sesuai antrian;
  2. 2. Petugas melakukan pengambilan sampling darah;
  3. 3. Sampling darah diproses untuk dianalisa;
  4. 4. Pencatatan hasil verifikasi;
  5. 5. Hasil pemeriksaan diserahkan ke pasien untuk dibaca ke unit / instalasi pengirim.

120 Menit

Pasien Umum : Sesuai Peraturan Bupati Samosir  Nomor 18 Tahun 2017.

Pasien BPJS / KIS : Gratis (Bila Berkas Lengkap).

Pelayanan Laboratorium

Kotak Saran : Tersedia di Setiap Instalasi Pelayanan.

Telepon/Fax : 0626-20923

Email : rsuhadrianus@gmail.com

Media Sosial : Rsud Hadrianus Sinaga (Facebook)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Laboratorium"