Izin Membuka Tanah Negara (IMTN)

  1. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp.6.000
  2. Foto copy KTP Pemohon;
  3. Pertimbangan Teknis dari Kantor Pertanahan/ Tim Teknis;
  4. Peta Lokasi/ Sket lokasi yang dibuat pemohon yang diketahui semua saksi batas;
  5. Surat pernyataan belum pernah mendapat/ memperoleh izin membuka tanah bagi pemohon terhadap tanah yang dimohon;
  6. Surat pernyataan menguasai tanah dan/ atau tidak ada sengketa dan/ atau pernyataan kesepakatan bersama terhadap penyerahan penguasaan bidang tanah yang ditandatangani oleh kedua belah pihak disertai tanda tangan dan/atau sidik jari isteri dan anak dari pihak pertama dan disaksikan oleh Kepala Dusun dengan diketahui Keuchik;
  7. Data atau bukti lain yang dimiliki atas tanah yang dimohon;
  8. Foto copy STTS PBB; (Dikecualikan Bagi Tanah bukan milik pelaku usaha);
  9. Pas photo 3×4 sebanyak 2 lembar;
  10. Surat Keterangan Tanah (Sporadik) dari Camat setempat.

  1. Penyampaian komitmen perizinan beserta persyaratan
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas sesuai dengan persyaratan
  3. Menyerahkan tanda terima berkas
  4. Verifikasi dan validasi berkas
  5. Persetujuan pemenuhan komitmen perizinan

Paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.Paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Izin Membuka Tanah Negara (IMTN)

No telp / Fax : (0646) 7020379

email : dpmppt.acehtimur@gmail.com

no kontak : 0852 7538 1245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SiCANTIK Cloud

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Membuka Tanah Negara (IMTN)"