Izin Pengumpulan Sumbangan

  1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
  2. Foto copy akta pendirian bagi usaha berbentuk badan hukum;
  3. Foto copy kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan;
  4. Pas photo ukuran 3×4 = 3 lembar;
  5. Rekomendasi dari Keuchik;
  6. Rekomendasi Camat
  7. Rekomendasi Dinas yang membidangi sosial/ Tim Teknis;
  8. Surat Pernyataan Kesediaan Menyampaikan Laporan kepada Dinas teknis terkait;
  9. Foto copy Rekening Bank Penampung Sumbangan; Data : • kegiatan sosial yang telah dilaksanakan; • maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan; usaha-usaha yang telah dilaksanakan untuk tujuan tersebut: ? waktu penyelenggaraan; ? luas penyelenggaraan (wilayah, golongan); ? cara penyelenggaraan dan penyaluran; ? rencana pelaksanaan proyek dan rencana pembiayaan secaraTerperinci.

  1. Penyampaian komitmen perizinan beserta persyaratan
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas sesuai dengan persyaratan
  3. Menyerahkan tanda terima berkas
  4. Verifikasi dan validasi berkas
  5. Persetujuan pemenuhan komitmen perizinan

Paling lama 4 (empat) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Izin Pengumpulan Sumbangan

No telp / Fax : (0646) 7020379

email : dpmppt.acehtimur@gmail.com

no kontak : 0852 7538 1245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SiCANTIK Cloud

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengumpulan Sumbangan"