Izin Penggunaan Sumber Daya Air

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha);
  2. Formulir Pendaftaran dengan dibubuhi materai Rp.6000,-;
  3. Gambar lokasi atau peta situasi disertai dengan titik koordinat lokasi;
  4. Cara pengambilan dengan disertai gambar desain bangunan pengambilan dan pembuangan air dan IMB kaluar ada bangunan;
  5. Spesifikasi teknis bangunan pengambilan air kalau ada bangunan;
  6. Tanggal dimulainya pengambilan air dan jadwal serta jangka waktu penggunaan air yang yang di inginkan;
  7. Proposal teknis atau penjelasan penggunaan air;
  8. Berita acara hasil pertemuan konsultasi masyarakat;
  9. Foto copy KTP;
  10. Foto copy akta pendirian perusahaan atau surat keterangan keberadaan kelompok dari kepala desa atau keuchik;
  11. Izin lingkungan dan persetujuan AMDAL/ Rekomendasi UKL-UPL/ SPLL Dari instansi yang berwenang;
  12. Izin pembuangan air limbah oleh instansi yang membidangi lingkungan hidup setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari kepala BBWS/ BWS untuk kegiatan pembuangan air limbah pada sumber air;
  13. Izin usaha perikanan oleh instansi yang membidangi perikanan setelah mendapatkan rekomendasi teknisdari kepala BBWS/ BWS untuk kegiatan perikanan yang menggunakan keramba atau jaring apung pada sumber air;
  14. Izin usaha pertambangan yang diberikan oleh instansi yang membidangi pertambangan setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari kepala BBWS/ BWS untuk kegiatan pengambilan komoditas tambang pada sumber air;
  15. Foto copy surat kepemilikan tanah;
  16. Foto copy pas photo ukuran 3x4=3 lembar;
  17. Foto copy STTS PBB tempat usaha. (dikecualikan bagi tanah bukan milik pelaku usaha)

  1. Penyampaian komitmen perizinan beserta persyaratan
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas sesuai dengan persyaratan
  3. Menyerahkan tanda terima berkas
  4. Verifikasi dan validasi berkas
  5. Persetujuan pemenuhan komitmen perizinan

Paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan di terima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Izin Penggunaan Sumber Daya Air

No telp / Fax : (0646) 7020379

email : dpmppt.acehtimur@gmail.com

no kontak : 0852 7538 1245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penggunaan Sumber Daya Air"