Izin Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha);
  2. Formulir Pendaftaran;
  3. Foto copy tanda bukti lunas PBB;
  4. Foto copy KTP pemohon;
  5. Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 = 3 lembar;
  6. Bagi pembangunan di atas bukan tanah miliknya, harus ada izin dari pemilik tanah;
  7. Surat Keterangan Geuchik bahwa tanah tidak dalam sengketa;
  8. Bagi yang mendirikan bangunan di atas tanah keluarga, harus ada persetujuan keluarga;
  9. Gambar rencana bangunan; dan
  10. Surat kuasa bagi pengurusan izin yang tidak diurus sendiri (bermaterai @ Rp. 6.000,-).

  1. Penyampaian komitmen perizinan beserta persyaratan
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas sesuai dengan persyaratan
  3. Menyerahkan tanda terima berkas
  4. Verifikasi dan validasi berkas
  5. Persetujuan pemenuhan komitmen perizinan

Paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Sesuai dengan Qanun Retribusi Perizinan Tertentu

Izin Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman

No telp / Fax : (0646) 7020379

email : dpmppt.acehtimur@gmail.com

no kontak : 0852 7538 1245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman"