Pelayanan Penerbitan Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non Permanen

  1. surat keterangan pindah sementara dari daerah asal
  2. Fotocopy KTP-el dan KK dari daerah Asal
  3. keterangan domisili dari daerah tujuan (Kelurahan)
  4. fotocopy kTP-el penjamin/sponsor (data perusahan)
  5. Pas foto 3 x 4, 2 lembar disesuaikan dengan tahun lahir (tahun Lahir ganji latar merah dan tahun lahir genap latar biru)

  1. Pemohon menyerahkan berkas pada petugas pelayanan front office untuk verifikasi kelengkapan berkas.
  2. Petugas Front Office menyerahkan berkas kepada Kepala Seksi pendataan penduduk untuk diverifikasi .
  3. Penyerahan tanda terima berkas (resi) kepada pemohon
  4. Kepala Seksi pendataan penduduk menyerahkan berkas kepada Operator untuk proses pencetakan surat tanda bukti pendataan penduduk non permanen .
  5. surat tanda bukti pendataan penduduk non permanen kemudian diparaf koordinasi oleh operator, Kepala Seksi Pendataan penduduk serta Kepala Bidang pelayanan pendaftaran penduduk untuk kemudian ditandatangan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari
  6. surat tanda bukti pendataan penduduk non permanen yang sudah ditanda tangan oleh kepala Dinas akan di kembalikan kepada petugas front office untuk diserahkan kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non Permanen

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non Permanen"