Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) juga tergantung kepada ketersediaan prsasarana pendukung seperti Blanko KTPel dan Ribbon dan jaringan kependudukan.
Jika Prasarana tidak tersedia maka sebagai pengganti akan diterbitkan Surat Keterangan (SUKET) yang berlaku selama 6 (enam) bulan
jika blangko tersedia maka akan bisa diselesaikan 1-3 hari jam kerja
Tidak dipungut biaya (gratis).
KTP Elektronik (KTPel)
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai
c/q. Kasi. Inovasi pelayanan
Jl. Sultan Syarif Kasim No.14 Telp/Fax (0765) 36940
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store