Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) pemohon;
  2. Yang bersangkutan harus hadir dan melakukan perekaman langsung;
  3. Jika ada perubahan data kependudukan pemohon, maka harus mengajukan perubahan Kartu Keluarga (KK) terlebih dahulu; dan
  4. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksanan bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
  5. Jika KTP-el asli pemohon hilang harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian.

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan;
  2. Pemohon mendaftar ke Loket Pelayanan Informasi dan Registrasi;
  3. Berkas diterima Petugas Informasi di Loket Pelayanan Informasi dan Registrasi;;
  4. Petugas Registrasi memberikan Form Pelayanan Dokumen kepada Pemohon dan mencatat Riwayat Pelayanan Dokumen terhadap Pemohon secara elektronik;
  5. Petugas Operator merekam ke dalam Database Kependudukan melalui aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kepedudukan) dan mencetak KTP-el;
  6. Petugas Operator menyerahkan KTP-el kepada pemohon.
  7. unggu proses pencetakan sekitar 2 minggu. Bila e-KTP selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Kantor Disdukcapil setempat.

Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) juga tergantung kepada ketersediaan prsasarana pendukung seperti Blanko KTPel dan Ribbon dan jaringan kependudukan.

Jika Prasarana tidak tersedia maka sebagai pengganti akan diterbitkan Surat Keterangan (SUKET) yang berlaku selama 6 (enam) bulan

jika blangko tersedia maka akan bisa diselesaikan 1-3 hari jam kerja

Tidak dipungut biaya (gratis).

KTP Elektronik (KTPel)

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai

c/q. Kasi. Inovasi pelayanan

Jl. Sultan Syarif Kasim No.14 Telp/Fax (0765) 36940

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)"