Pelayanan Penerbitan Biodata Penduduk

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotocopy KTP-Elektronik

  1. Pemohon menyerahkan berkas pada petugas pelayanan front office untuk verifikasi kelengkapan berkas.
  2. Petugas Front Office menyerahkan berkas kepada Kepala Seksi pendataan Penduduk untuk diverikfikasi .
  3. Penyerahan tanda terima berkas (resi) kepada pemohon
  4. Kepala Seksi pendataan penduduk menyerahkan berkas kepada Operator untuk proses pencetakan .
  5. Biodata Penduduk di paraf oleh Kepala Seksi pendataan penduduk untuk kemudian ditandatangan oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
  6. Biodata Penduduk di kembalikan kepada petugas front office untuk diserahkan kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Biodata Penduduk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Biodata Penduduk"