Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak

  1. Foto Copy Kartu Keluarga
  2. Foto Copy Akta Kelahiran Anak
  3. Pas Foto Ukuran 2 X 3 (bentuk file dihardisk) bagi anak umur 5 tahun ke atas latar merah untuk anak tahun lahir ganjil dan biru tahun lahir genap

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas Front Office
  2. Petugas Front Office menyerahkan berkas kepada kepala seksi identitas penduduk untuk diferivikasi
  3. kepala seksi identitas penduduk menyerahkan berkas kepada operator SIAK untuk proses penerbitan KIA
  4. penandatangan KIA oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari
  5. setelah KIA terbit dan ditanda tangani akan dikembalikan ke front office untuk diserahkan kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak"