Pelayanan Penerbitan KTP-Elektronik

  1. 1. Baru ( Fotocopy Kartu Keluarga, Melakukan perekaman Biometrik)
  2. 2. Hilang ( Fotocopy Kartu Keluarga, Surat Keterangan hilang dari polisi
  3. 3. Rusak ( Fotocopy Kartu Keluarga, Fisik KTP-El lama yang rusak)
  4. 4. Perubahan data( Fotocopy Kartu Keluarga, Dokumen Pendukung lainnya (Ijazah, Akta Kelahiran, buku nikah, dll)

  1. Pemohon menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga (KK) kepada petugas Front Office/ Ka.UPT Kec. Masing-masing
  2. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan perekaman.
  3. Petugas Front Office menyerahkan fotocopi Kartu Keluarga (KK) kepada Operator Perekaman
  4. Proses Perekaman KTP Elektronik
  5. Data Pemohon terekam dalam SIAK Kota Kendari
  6. Berkas pemohon diserahkan kepada kepala seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukanuntuk proses pencetakan KTP-Elektronik
  7. setelah KTP-Elektronik terbit akan diserahkan kepada kepala seksi pendataan penduduk untuk didistribusikan kepada Ka.UPT Kecamatan masing-masing

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KTP Elektrronik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan KTP-Elektronik"