Pemulangan Orang Terlantar

  1. Surat Laporan dari Kepolisian
  2. Identitas Diri

  1. Pemohon datang (datang sendiri atau diantar petugas) ke Dinas Sosial
  2. Pemohon disambut petugas pelayanan
  3. Pemohon menceritakan keluhannya
  4. Petugas mengecek dokumen dokumen
  5. Petugas berkoordinasi dengan Dinas daerah asal/tujuan
  6. Petugas memfasilitasi kebutuhan dasar pemohon, (Makan dan Minuman)
  7. Petugas membuat dokumen pendukung untuk keperluan pemulangan orang terlantar
  8. Petugas mengantar pemohon ke terminal terdekat

Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu tentatif berdasarkan hari kerja, jika di hari libur maka akan di inapkan

Tidak dipungut biaya

Pemulangan Orang Terlantar

Dinas Sosial Kabupten Batang Hari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemulangan Orang Terlantar"