Pembayaran Pajak Mineral bukan Logam (Self Assesment)

  1. Sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)
  2. Mengisi blanko Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan mengisi
  3. Data SPTPD di input dan di verifikasi kedalam Aplikasi SIMPADA
  4. Pembayaran Pajak ke Kas Daerah melalui Bendahara Penerima BPPRD
  5. Surat permohonan keberatan Wajib Pajak

  1. Menyerahkan langsung NPWPD ke WP (1 hari)
  2. Mengisi blanko Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan mengisi untuk diinput ke dalam aplikasi SIMPADA oleh petugas pelayanan pajak daerah (1 hari)
  3. Penginputan serta verifikasi data SPTPD yang sudah diisi oleh wajib pajak ke dalam aplikasi SIMPADA oleh petugas pelayanan pajak daerah (25 menit)
  4. Wajib Pajak membayar pajak ke Bendahara Penerima Pajak dan kemudian disetor ke Kas Daerah (20 menit)
  5. Wajib Pajak mengajukan keberatan terhadap hasil temuan pemeriksaan BPK (3 hari)

6 Hari

Tidak dipungut biaya

Pajak Mineral Bukan Logam

<meta name="generator" content="Sheets"/> <style type="text/css"><!--td {border: 1px solid #ccc;}br {mso-data-placement:same-cell;}--> </style>

a. Telp : (0536) – 3231057
b. Website : http://bpprd.palangkaraya.go.id
 
c. E-mail : bpprd@palangkaraya.go.id
 
c. SPAN-LAPOR! :
Website : lapor.go.id
SMS : 1708
e-mail :
kontak@lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembayaran Pajak Mineral bukan Logam (Self Assesment)"