Pelayananan Pencatatan Kematian

No. SK: 470/415/DKPS/VIII/2021

  1. Surat Keterangan Kematian
  2. fc buku nikah / akte perkawinan
  3. kk asli
  4. Fotocopy KTP
  5. Akta Kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki).
  6. Surat Keterangan Pelaporan Kematian dari Ketua RT, apabila Surat Kematian (visum) dari dokter / petugas kesehatan / RSU tidak ada.
  7. Bagi WNA melampirkan paspor, Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dari POLRI dan dokumen keimigrasian.

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani serta menyerahkan formulir Surat Keterangan Pelaporan Kematian berikut persyaratannya diloket penerima berkas, dan petugas penerima berkas memeriksa kelengkapan persyaratan.
  2. Petugas menerima persyaratan
  3. Petugas menginput data sesuai berkas
  4. Kasi melakukan verifikasi berkas persyaratan
  5. Penerbitan Akta Kematian secara TTE
  6. Pemohon menandatangani resi tanda terima

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian.

   Tim Penanganan Pengaduan  

Nomor  Pengaduan :

1.  SMS/Whatsapp(WA) : 0823 5894 3300

2.  E-mail : pengaduandisdukcapil@gmail.com

3.  Website : https://dukcapil.palangkaraya.go.id 

4.  Website : Lapor.go.id

5. SMS : 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sidoidukcapil.palangkaraya.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayananan Pencatatan Kematian"