Penerbitan Surat Kuasa Warisan

  1. Foto copy Kartu Keluarga (KK) Pemilik Waris
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik Waris
  3. Foto copy Kartu Keluarga (KK) Para Ahli Waris
  4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Para Ahli Waris
  5. Foto copy Kartu Keluarga (KK) Penerima Kuasa Warisan
  6. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penerima Kuasa Warisan
  7. Foto copy Kartu Keluarga (KK) Saksi (minimal 2 orang)
  8. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Saksi (minimal 2 orang)

  1. Mengisi Formulir
  2. Menyerahkan berkas persyaratan
  3. Menerima Bukti penyerahan berkas

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Kuasa Warisan

Kotak Saran

E-Mail                   : langkaikelurahan@gmail.com

SPAN-LAPOR        :

Website                : lapor.go.id

SMS                       : 1708

e-mail                   : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Kuasa Warisan"