Penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Pemilik Waris
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik Waris
  3. Surat Keterangan Kematian (jika pemilik waris sudah meninggal dunia)
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Para Ahli Waris
  5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Para Ahli Waris
  6. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Saksi (minimal 2 orang)
  7. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Saksi (minimal 2 orang)

  1. Mengisi Formulir
  2. Menyerahkan berkas persyaratan
  3. Menerima Bukti penyerahan berkas

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Keterangan Ahli Waris

Kotak Saran

E-Mail                   : langkaikelurahan@gmail.com

SPAN-LAPOR     :

Website               : lapor.go.id

SMS                       : 1708

e-mail                   : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris"