Pelayanan Pencatatan Perceraian

No. SK: 470/415/DKPS/VIII/2021

  1. Salinan putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tentang putusnya perkawinan.
  2. Asli kutipan akta perkawinan yang bersangkutan
  3. Fotocopy KK dan KTP Elektronik (dilegalisir).

  1. Pasangan suami dan isteri yang bercerai mengisi dan menandatangani serta menyerahkan formulir pencatatan perceraian berikut persyaratannya diloket penerima berkas, dan petugas penerima berkas memeriksa kelengkapan persyaratan.
  2. Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian melakuan verifikasi persyaratan
  3. Kepala Bidang Pencatatan Sipil melakukan verfikasi dan validasi.
  4. Operator pencatatan sipil melakukan entri data dan mencetak Kutipan Akta Perceraian.

  •  

Tidak dipungut biaya

Akta perceraian

                   Tim Penanganan Pengaduan

 1. Nomor  Pengaduan:  SMS/Whatsapp : 0823 5894 3300

 2. E-mail : pengaduandisdukcapil@gmail.com

 3. Website : https://dukcapil.palangkaraya.go.id 

 4. Website : Lapor.go.id

 5. SMS : 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sidoidukcapil.palangkaraya.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Perceraian"