Pelayanan Penerbitan Akta Kematian

  1. Surat Keterangan Kematian dari keluarahan/Rumah Sakit /Dokter
  2. Kartu Keluarga dan KTP Elektronik Asli yang bersangkutan
  3. Foto Copy SK terakhir bagi yang PNS/pensiunan
  4. Foto Copy KTP Elektronik pelapor
  5. Foto copy KTP-Elektronik Saksi 2 orang

  1. Pemohon mengisi formulir secara lengkap dan benar kemudian menyerahkan berkas pada petugas pelayanan front office untuk verifikasi kelengkapan berkas.
  2. Petugas Front Office menyerahkan berkas kepada Kepala Seksi status perubahan anak, pewarganegaraan dan kematian untuk diverikfikasi berjenjang.
  3. Penyerahan tanda terima berkas (resi) kepada pemohon
  4. Kepala Seksi perubahan status anak, pewarganegaraan dan kematian menyerahkan berkas kepada Operator Pencatatan Sipil untuk proses pencetakan .
  5. Kutipan Akta Kematian dicatat dalam buku register untu kemudian dilakukan paraf koordinasi oleh Kepala Seksi Kelahiran dan Kepala Bidang Pencatatan Sipil untuk kemudian ditandatangan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari
  6. Penyerahan Kutipan Akta Kelahiran kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Akta Kematian"