Pelayanan Surat Pindah

  1. Surat Keterangan Pindah dari RT yang diketahui Lurah
  2. Fotocopy KTP dan KK
  3. Pas Foto berwarna uk.4x6 sebanyak 2 lembar

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas loket
  2. Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas dan memberikan tanda check list
  3. Petugas loket menyerahkan berkas kepada petugas/Seksi yang menangani untuk diproses
  4. Dokumen yang sudah diproses diberi cap koordinasi dan diparaf petugas operator kemudian diserahkan kepada Kepala Seksi untuk dikoreksi dan diparaf selanjutnya diteruskan kepada Sekretaris Kecamatan untuk diperiksa kembali dan diparaf. Kemudian diajukan kepada Camat untuk ditandatangani.
  5. Dokumen yang sudah ditandatangani Camat dikembalikan kepada petugas/seksi yang menangani untuk dibubuhi cap Kecamatan.
  6. Dokumen yang sudah selesai diserahkan kepada yang bersangkutan.

40 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah

  1. Pelapor datang kepada petugas di kantor.
  2. Via surat.
  3. Website : lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pindah "