Penerbitan Surat Keterangan Kematian

  1. Foto copy Kartu Keluaga (KK) Almarhum/Almarhumah
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Almarhum/Almarhumah
  3. Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Rumah sakit atau RT/RW

  1. Mengisi Formulir
  2. Menyerahkan berkas persyaratan
  3. Menerima Bukti penyerahan berkas

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Kematian

Kotak Saran

E-Mail                  : langkaikelurahan@gmail.com

SPAN-LAPOR       :

Website               : lapor.go.id

SMS                      : 1708

e-mail                   : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Kematian"