Pelayanan Izin Penelitian

  1. Surat dari Instansi / Lembaga / Universitas.
  2. Fotocopy Kartu Identitas (KTP/Kartu Mahasiswa).
  3. Fotocopy Izin Penelitian dari Dinas PTSP Kota Palangka Raya
  4. Proposal Penelitian.

  1. Menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas loket.
  2. Petugas loket memeriksa kelengkapan berkas dan memberi tanda check list.
  3. Berkas diteruskan kepada petugas atau Seksi Kesos yang membidangi untuk diproses.
  4. Dokumen yang sudah diproses dibubuhi cap koordinasi dan diparaf oleh Petugas Operator kemudian diserahkan kepada Kasi Kesos untuk diperiksa dan diberi paraf, selanjutnya diteruskan kepada Sekretaris Camat untuk diperiksa kembali dan diparaf.
  5. Dokumen yang sudah diparaf diteruskan kepada Camat untuk diperiksa kembali dan ditandatangani.
  6. Dokumen yang sudah ditandatangani Camat diserahkan kembali kepada Petugas atau Seksi yang menangani, dan dibubuhi cap kecamatan.
  7. Dokumen yang sudah selesai diserahkan kepada yang bersangkutan.

Tergantung ada dan tidaknya pimpinan yang berwenang menandatangani

Tidak dipungut biaya

Surat izin Penelitian

  1. Pelapor datang kepada petugas di kantor.
  2. Via surat.
  3. Website : lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Penelitian"