Pelayanan penerbitan Akta Perkawinan

  1. Keterangan pemberkatan nikah dari gereja / pura / vihara
  2. Foto copy akta kelahiran kedua calon mempelai
  3. Foto copy ktp dan kk kedua calon mempelai
  4. Foto copy ijazah sd / sma kedua calon mempelai
  5. Foto copy ktp saksi kedua belah pihak
  6. Pass foto gandeng uk. 4x6 = 3 lbr latar merah
  7. Imunisasi catin
  8. Ket utk nikah dari desa/kelurahan asal calon ( n1, n2, n3 dan n4 )
  9. Rekomendasi dari capil daerah asal ( bagi penduduk luar kota kendari )
  10. Surat izin komandan ( bagi anggota tni atau polri )
  11. Dokumen imigrasi ( bagi wna )
  12. Rekomendasi dari konsulat/kedutaan negara asal dan terjemahan dalam bahasa indonesia ( bagi wna )

  1. Pemohon mengisi formulir secara lengkap dan benar kemudian menyerahkan berkas pada petugas pelayanan front office untuk verifikasi kelengkapan berkas.
  2. Petugas Front Office menyerahkan berkas kepada Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian untuk diverikfikasi berjenjang.
  3. Penyerahan tanda terima berkas (resi) kepada pemohon
  4. Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian menyerahkan berkas kepada Operator Pencatatan Sipil untuk proses pencetakan .
  5. Kutipan Akta Perkawinan dicatat dalam buku register untuk kemudian dilakukan paraf koordinasi oleh Kepala Seksi Perkawinana dan Perceraian dan Kepala Bidang Pencatatan Sipil untuk kemudian ditandatangan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari
  6. Penyerahan Kutipan Akta Perkawinan kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan penerbitan Akta Perkawinan"