Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  2. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp.6.000
  3. Foto copy akta pendirian/ perubahan perusahaan yang telah disahkan
  4. Foto copy KTP Penanggung Jawab/ Pengurus Perusahaan
  5. Pas Photo 3×4 sebanyak 3 lembar
  6. Foto copy Izin Prinsip
  7. Foto copy Izin Pemanfaatan Ruang
  8. Foto copy Keputusan Kelayakan Lingkungan/ Izin Lingkungan
  9. Foto copy Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan dari Kementerian yang membidangi kehutanan, apabila berada dalam Kawasan Hutan
  10. Foto copy Keputusan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi
  11. Penyataan Kesanggupan membebaskan lahan bermaterai Rp. 6.000
  12. Pernyataan Kesanggupan Mengelola dan Menanggulangi Dampak Lingkung bermaterai Rp.6.000
  13. Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan bermaterai Rp.6.000
  14. Jaminan kemampuan keuangan untuk mengelola pemanfaatan langsung panas bumi
  15. Pernyataan kesanggupan melakukan ketentuan Corporate Social Responsibility (CSR) bermaterai Rp.6.000
  16. Pernyataan kesangupan memprioritaskan penggunaan tenaga kerja lokal bermaterai Rp.6.000
  17. Pernyataan kesediaan membuka kantor cabang/ perwakilan di Kabupaten Aceh Timur bermaterai Rp.6.000

  1. menerima dan memeriksa berkas
  2. membuat tanda terima berkas
  3. memverifikasi dan memvalidasi berkas
  4. mencetak dan menandatangani dokumen izin
  5. menyerahkan dokumen izin

Paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan di terima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi

No. Telp / Fax : (0646) 7020379

Email :dpmppt.acehtimur@gmail.com

No Kontak : 0852 7538 1245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi"