Pelayanan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

  1. Fotocopy KK dan e-KTP.
  2. Fotocopy NPWP.
  3. Pas Photo berwarna 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
  4. Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan.
  5. Modal usaha Rp. 500.000.000,- ke bawah.

  1. Mengisi formulir yang telah disediakan dan ditandatangni oleh pemohon.
  2. Menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas loket.
  3. Petugas loket memverifikasi kelengkapan persyaratan berkas dan memeriksa isi formulir yang telah diisi dan ditandatangani.
  4. Berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk dilengkapi dan diserahkan kembali kepada petugas loket setelah persyaratan yang diminta sudah lengkap.
  5. Berkas yang sudah lengkap diserahkan kepada petugas atau Seksi yang menangani untuk diproses.
  6. Setelah diproses oleh petugas operator, diberi cap koordinasi dan diparaf kemudian diserahkan kepada Kepala Seksi Yanmas untuk diperiksa dan diparaf.
  7. Dokumen yang sudah diparaf petugas operator dan Kepala Seksi Yanmas, kemudian diteruskan kepada Sekretaris Camat untuk diperiksa kembali dan diberi paraf sebelum diteruskan kepada Camat untuk ditandatangani.
  8. Dokumen yang sudah ditandatangani Camat dikembalikan kepada Petugas / Seksi yang menangani, dan dibubuhi cap Kecamatan.
  9. Dokumen yang sudah selesai diproses diserahkan kepada pemohon.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

  1. Pelapor datang kepada petugas di kantor.
  2. Via surat.
  3. Website : lapor.go.id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)"