Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  2. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp.6.000
  3. Foto copy Akta Notaris Pendirian/ Perubahan Perusahaan yang telah disahkan
  4. Foto copy Pengesahan dari instansi yang berwenang
  5. Foto copy KTP Penanggung jawab/ Pengurus/ Direktur Utama Perusahaan/ Pimpinan Kantor Cabang/ Perwakilan
  6. Pas Foto Penanggungjawab/ Pengurus/ Direktur Utama Perusahaan/ Pimpinan Kantor Cabang/ Perwakilan ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
  7. Surat Pernyataan dari Pemohon tentang lokasi usaha perusahaan, khusus usaha mikro dan kecil
  8. Foto copy IMB
  9. Foto copy NPWP
  10. Foto copy STTS PBB
  11. Foto copy bukti kepersertaan BPJS Kesehatan/ ketenagakerjaan bagi badan usaha berbadan hukum
  12. Foto copy / Rekomendasi Pemegang Izin Pengelolaan Pasar Rakyat/ Izin Usaha Pusat Perbelanjaan/ Tim teknis

  1. menerima dan memeriksa berkas
  2. membuat tanda terima berkas
  3. memverifikasi dan memvalidasi berkas
  4. mencetak dan menandatangani dokumen persetujuan izin
  5. menyerahkan dokumen persetujuan izin

Paling lama 4 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan di terima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

No. Telp / Fax : (0646) 7020379

Email :dpmppt.acehtimur@gmail.com

No Kontak : 0852 7538 1245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)"