Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUPPR)

  1. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp.6.000
  2. Foto copy akta pendirian/ perubahan perusahaan yang telah disahkan
  3. Foto copy KTP Penanggung Jawab/ Pengurus Perusahaan
  4. Pas photo 3×4 sebanyak 3 lembar
  5. Fotokopi Izin Pemanfaatan Ruang
  6. Foto copy Izin Prinsip
  7. Foto copy Izin Lokasi
  8. Foto copy IMB
  9. Rekomendasi Dinas Perdagangan/ Tim teknis
  10. Foto copy bukti kepersertaan BPJS Kesehatan/ ketenagakerjaan bagi badan usaha berbadan hukum
  11. Foto copy STTS PBB

  1. menerima dan memeriksa berkas
  2. membuat tanda terima berkas
  3. memverifikasi dan memvalidasi berkas
  4. mencetak dan menandatangani dokumen persetujuan izin
  5. menyerahkan dokumen persetujuan izin

Paling lama 4 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan di terima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUPPR)

No. Telp / Fax : (0646) 7020379

Email :dpmppt.acehtimur@gmail.com

No Kontak : 0852 7538 1245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SiCANTIK Cloud

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUPPR)"