Pelayanan Instalasi Farmasi

  1. Surat Eligibilitas peserta JKN
  2. • Lembar resep/CPO
  3. Formularium Nasional

  1. Pesenerimaan resep melalui sistem elektronik
  2. pasien menunggu pengambilan obat
  3. proses validasi dan penyiapan obat
  4. penyerahan obat dan pemberian informasi obat
  5. petugas Farmasi menginput fdata pemakai obat

*Pelayanan obat jadi : kurang 15menit terhitung mulai semua persyaratan resep lengkap

*Pelayanan obat racikan : kurang dari 30 menit terhitung mulai semua persyaratan resep

Sesuai tarif yang berlaku

Hasil Pelayanan Farmasi Rawat Inap dan rawat Jalan

Layanan Pengaduan : 082154590418

Layanan Informasi : 0536 3246101

Email : rsudkota@palangkaraya.go.id

Website : www.rsudkota.palangkaraya.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Farmasi"