Pelayanan Sosial Dasar Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Luar Panti

  1. a. Laporan Kasus Dari Masyarakat/Lembaga/RT/RW/Kelurahan/Pihak Kepolisian/ Pengadilan
  2. b. Identitas Pelapor

  1. Petugas menerima laporan
  2. Petugas melakukan asesment dan pendataan
  3. Petugas menentukan tindak lanjut layanan disesuaikan dengan kondisi
  4. Petugas melakukan pendampingan

1 hari kerja untuk respon awal

Tindak lanjut sesuai kebutuhan layanan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Sosial Dasar Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Luar Panti

1. Kotak Saran

2. Telepon : 08115202277

3. Website : https//dinsos.palangkaraya.go.id

4. Email : dinsos@palangkaraya.go.id

5. instagram : @dinsospky

6. facebook : Dinas Sosial Palangka Raya

7. SPAN LAPOR! : website Lapor.go.id, SMS 1708, email :kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sosial Dasar Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Luar Panti"