Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP)

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha);
  2. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp.6.000
  3. Foto copy akta pendirian/ perubahan perusahaan yang telah disahkan
  4. Foto copy KTP Penanggung Jawab/ Pengurus Perusahaan
  5. Pas photo 3×4 sebanyak 3 lembar
  6. Foto copy Izin Pemanfaatan Ruang
  7. Foto copy Izin Prinsip
  8. Foto copy Izin Lokasi
  9. Foto copy IMB
  10. Hasil Analisis Sosial Ekonomi Masyarakat Sekitar Lokasi
  11. Pernyataan Kesediaan Membangun Kemitraan dengan UMKM
  12. Daftar UMKM Calon Mitra
  13. Dukungan UMKM Calon Mitra
  14. Pernyataan Kesediaan Mempekerjakan Tenaga Kerja Setempat
  15. Rekomendasi Dinas perdagangan/ Tim teknis
  16. Foto copy bukti kepersertaan BPJS Kesehatan/ ketenagakerjaan bagi badan usaha berbadan hukum
  17. Foto copy STTS PBB

  1. menerima dan memeriksa berkas
  2. membuat tanda terima berkas
  3. memverifikasi dan memvalidasi berkas
  4. mencetak dan menandatangani dokumen persetujuan izin
  5. menyerahkan dokumen persetujuan izin

Paling lama 4 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan di terima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP)

No. Telp / Fax : (0646) 7020379

Email :dpmppt.acehtimur@gmail.com

No Kontak : 0852 7538 1245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP)"