Registrasi Surat Domisili Penduduk/ Ormas/ Perusahaan/ Lembaga

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Surat Ijin Domisili dari RT/RW
  4. Fotocopy Akta Pendirian Ormas/ Perusahaan/ Lembaga
  5. Fotocopy NPWP Pemilik Perusahaan/ Ormas/ Lembaga
  6. Bukti Lunas PBB di ditahun terakhir

  1. Mengisi Formulir
  2. Menyerahkan berkas persyaratan
  3. Menerima Bukti penyerahan berkas

45 Menit

Tidak dipungut biaya

pelayanan surat keterangan domisili

Kotak Saran

E-mail : langkaikelurahan@gmail.com

SPAN-LAPOR :

Website : lapor.go.id

SMS : 1708

e-mail : kontak@lapor.go.id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Domisili Penduduk/ Ormas/ Perusahaan/ Lembaga"