Pelayanan Unit Laboratorium Patologi Klinik

  1. Registrasi Data Sesuai Data Permintaan Pemeriksaan Pada sistem informasi Laboratorium
  2. Surat pengantar
  3. Persyaratan teknis

  1. Membawa Surat Pengantar
  2. Pasien/keluarga melakukan registrasi
  3. Menunggu panggilan untuk pengambilan sampel
  4. Pengambilan sampel oleh petugas sampling
  5. Proses pemeriksaan sampel-analisa
  6. Pencatatan hasil-verifikasi
  7. Penyerahan hasil-kembali ke unit pengirim

hasil laboratorium selesai dalam waktu kurang dari 120 menit

sesuai dengan tarif layanan yang berlaku

Layanan Laboratorium Patologi Klinik 24 jam

Layanan Pengaduan : 082154590418

Layanan Informasi : 0536 3246101

Email : rsudkota@palangkaraya.go.id

Website : www.rsudkota.palangkaraya.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Laboratorium Patologi Klinik"