Pelayanan konseling gizi

  1. membawa fotocopy KK, BPJS, KMS balita, Buku KIA

  1. Pasien mendaftar diloket bisa langsung ke poli gizi untuk melakukan konseling
  2. Pasien yang dirujuk oleh poli umum

Konsultasi gizi 15 menit (melakukan asesment, pengukuran antropometri, melakukan intervensi gizi)

1. Pasien umum dikenakan biaya sesuai peraturan daerah walikota palangkaraya nomor 3 tahun 2018 (tentang retribusi daerah)

2. Pasien yang membawa kartu (BPJS/ASKES/JAMKESMAS/KIS)tidak dipungut biaya

Jasa pelayanan kesehatan gizi

1. SMS/WA : 0811 55 43 63

2. Email : uptpuskesmaspahandut@gmail.com

3. Secara Lisan (di Ruang Pengaduan)

4. Melalui Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan konseling gizi"