Perijinan Lembaga PKBM

  1. 1. Keterangan domisili dari RT dan lurah setempat
  2. 2. Rekomendasi atau izin operasional PKBM
  3. 3. Hasil tim verifikasi lapangan

  1. 1. Mengisi buku tamu
  2. 2. Menganbil nomor antri
  3. 3. Menyerahkan berkas persyaratan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Perijinan Lembaga PKBM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perijinan Lembaga PKBM"