Pelayanan Instalasi Obstetri dan Ginekology

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Kartu identitas/KTP
  3. Kartu BPJS
  4. Surat rujukan

  1. Membawa Surat Pengantar (bila ada)
  2. Pendaftaran admisnistrasi di loket pendaftaran
  3. Pemeriksaan dan tindakan kebidanan
  4. Pasien/ keluarga menandatangani persetujuan tindakan
  5. Pemeriksaan penunjang ( bila ada )
  6. Pengambilan obat
  7. Pasien pindah ke ruang rawat / kamar operasi/rujuk/pulang

sesuai dengan kondisi pasien

Sesuai dengan tarif layanan yang berlaku

Kamar Bersalin, Nifas dan Perinatologi

Layanan Pengaduan : 082154590418

Layanan Informasi : 0536 3246101

Email : rsudkota@palangkaraya.go.id

Website : www.rsudkota.palangkaraya.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Obstetri dan Ginekology"