Registrasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Fotocopy Kartu Keluarga(KK) dan KTP berbasis Kecamatan Jekan Raya
  2. Fotocopy KTP orang tua (bagi anak dibawah 17 Tahun)
  3. Formulir SKTM yang telah ditanda tangani RT / Lurah

  1. Mengajukan permohonan
  2. Memproses Berkas Pemohon
  3. Memeriksa kelengkapan administrasi
  4. Menindaklajuti kelengkapan administrasi berkas pemohon
  5. Mengesahkan Dokumen
  6. Mengelola (agenda, cap, arsip dan penyerahan) Dokumen

Waktu Normal Penyelesaian Apabaila Pejabat yang bersangkutan ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

1. Kotak Saran

2. Sms / Whatsap : 082251543094

3. email : kecjekanraya@palangkaraya.go.id

4. Website : https://kec-jekanraya.palangkaraya.go.id/

5. Span-Lapor , Website:lapor.go.id, Sms 1708, email : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"