Pengelolaan Retribusi Kendaraan Roda Tiga Angkutan Sampah

  1. Data Pelanggan
  2. Fotokopi KTP Operator
  3. Surat Perjanjian Kerja

  1. Setoran retribusi sebelum tanggal 20 pada bulan berikutnya berdasarkan data pelanggan
  2. setoran retribusi diserahkan kepada juru pungut kebersihan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

1 Hari kerja

Rp. 3000,-/Pelanggan

Pelayanan Masyarakat dengan peran serta warga sebagai operator kendaraan roda tiga angkutan sampah

Sms Center Detektif Sampah

SP4N-LAPOR :

Website : lapor.go.id

SMS : 1708

Email.kontak@lapor.go.id

Kantor UPT.PST Setempat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Retribusi Kendaraan Roda Tiga Angkutan Sampah"