Perijinan Lembaga PAUD

  1. 1. Keterangan Domisili dari RT, Lurah dan Camat Setempat.
  2. 2. Rekomendasi dari Pengawas TK untuk Ijin Operasional TK Hasil Tim Verifikasi Lapangan.

  1. 1. Mengisi buku tamu
  2. 2. Menganbil nomor antri
  3. 3. Menyerahkan berkas persyaratan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Perijinan Lembaga PAUD

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perijinan Lembaga PAUD"