Pelayanan Pemeriksaan Fisik Penghapusan Kendaraan Bermotor

  1. Buku Uji
  2. Fotocopy STNK
  3. Fotocopy KTP

  1. Pengguna pengujian datang langsung ke UPTD. Pengujian Kendaraan Bermotor dengan membawa kendaraan yang akan diuji kaca berwarna;
  2. Mendaftarkan permohonan uji penghapusan dan menyerahkan berkas persyaratan serta pembayaran retribusi di loket;
  3. Pemeriksaan kesesuaian identitas kendaraan dengan fisik kendaraan;
  4. Kendaraan masuk ruang uji untuk pemeriksaan teknis;
  5. Penyerahan tanda bukti penghapusan kendaraan bermotor.

1 Hari

Biaya Rp. 50.000,- untuk Mobil Bus
Biaya Rp. 50.000,- untuk Mobil Barang
Biaya Rp. 50.000,- untuk Mobil Penumpang Umum
Biaya Rp. 50.000,- untuk Kereta Gandengan/ Tempelan
Biaya Rp. 50.000,- untuk Kendaraan khusus
Biaya Rp. 40.000,- untuk Kendaraan Roda 2 dan Roda 3

Pelayanan Pengujian Kendaraan

Telp. 0536 3221219

HP./ Whatsapp: 0811 4410 043

HP/ Whatsapp: 0852 4902 0783

E-mai: dishub@palangkaraya.go.id

Website: https://dishub.palangkaraya.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Fisik Penghapusan Kendaraan Bermotor"