Pelayanan Instalasi Rawat Inap

  1. Surat Perintah RI dari DPJP
  2. Rekam Medis RI
  3. SEP RI untuk peserta BPJS

  1. Pasien rencana dirawat dari IGD, IGD PONEK dan RAJAL
  2. Melakukan Pendaftaran RI
  3. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap
  4. Petugas rawat inap timbang terima pasien dan orientasi ruangan
  5. Pasien di antar perawat RI ke kamar rawatan
  6. dilakukan asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  7. pasien pulang jika sudah sembuh
  8. jika memerlukan pemeriksaan dan tindakan lanjutan pasien d rujuk
  9. penyelesaian pembayaran di kasir untuk pasien umum
  10. pasien pulang

Waktu pelayanan pasien di rawat 3 - 5 hari sesuai dengan kondisi pasien, pelayanan RI 24 jam

sesuai denga tarif yang berlaku

Pelayanan Rawat Inap

Layanan Pengaduan : 082154590418

Layanan Informasi : 0536 3246101

Email : rsudkota@palangkaraya.go.id

Website : www.rsudkota.palangkaraya.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Inap"