Izin Prinsip Penanaman Modal

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000 dengan lampiran-lampiran
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotocopy Paspor bagi Penanam Modal Asing (PMA)
  4. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Fotocopy Pendaftaran bagi badan usaha yang telah melakukan pendaftaran
  6. Fotocopy Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya
  7. Fotocopy Pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dari Menteri Hukum dan HAM
  8. Keterangan rencana kegiatan, berupa :
  9. a. Keterangan rencana kegiatan, berupa uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengan diagram alir/flow chart;
  10. b. Uraian kegiatan usaha sektor jasa
  11. Rekomendasi dari instansi pemerintah terkait, bila dipersyaratkan
  12. Permohonan ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi perusahaan dilengkapi Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan
  13. Materai Rp. 6.000 sebanyak 1 lembar

  1. Pengajuan berkas permohonan di loket pelayanan
  2. Pemeriksaan Berkas
  3. Peninjauan lapangan (jika diperlukan)
  4. Proses SK/Izin
  5. Pengisian Survey Kepuasan Masyarakat.
  6. Penyerahan SK/Izin

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Prinsip Penanaman Modal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Prinsip Penanaman Modal"